Menu
PT Perkebunan Nusantara IV Status PerusahaanPT Perkebunan Nusantara IV (Persero), disingkat PTPN IV, dibentuk berdasarkan PP No. 9 Tahun 1996, tanggal 14 Pebruari 1996. Perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini merupakan penggabungan kebun-kebun di Wilayah Sumatera Utara dari eks PTP VI, PTP VII dan PTP VIII.
Menu
PT Perkebunan Nusantara IV Status PerusahaanBerkaitan
PT-91M "Pendekar" Ptolemy Pteropus PT Kereta Api Indonesia PT Perkebunan Nusantara I Ptolemy XII Pterocarpus angolensis PT Perkebunan Nusantara III PTS Media Group PtilinopusRujukan
WikiPedia: PT Perkebunan Nusantara IV